Ratusan Guru Wajib Kembalikan Rp401 Juta Selisih Sertifikasi

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ratusan guru SMA di Sulawesi Selatan dibuat pusing dengan adanya permintaan pengembalian selisih pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel. Alasannya, karena ada kesalahan dalam perhitungan nilai TPG yang mesti dibayarkan. Persoalan ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga Disdik Sulsel diminta untuk menyelesaikannya. Anggaran yang harus dikembalikan itu ada dua kriteria, yakni pembayaran tunjangan profesi guru kepada guru yang tidak memenuhi kriteria dan yang melebihi ketentuan. Yang tidak memenuhi kriteria, misalnya ada guru yang cuti umrah atau haji, namun TPGnya tetap terbayarkan. Selisih pembayaran yang harus dikembalikan bervariasi setiap guru. Ada yang diminta mengembalikan Rp500 ribu, Rp10 juta, bahkan ada yang mencapai Rp22 juta. Berdasarkan informasi yang diperoleh, beberapa guru yang mengajar di SMAN 13 dan SMAN 7 Makassar harus mengembalikan selisih pembayaran hingga Rp22 juta. Pada kasus itu, TPG yang mesti dibayarkan sebesar Rp46 juta lebih. Namun yang ditransfer ke rekening guru bersangkutan sebesar Rp69 juta lebih. Ada juga guru yang seharusnya mendapat TPG dengan besaran Rp18 juta. Namun yang ditransfer sebesar Rp22 juta. Pengembalian uang itu sangat disayangkan oleh sejumlah guru yang merasa terbebani. Salah seorang guru yang enggan disebut namanya mengatakan, mereka tidak tahu soal kesalahan pembayaran tersebut. Pihaknya hanya menerima besaran uang yang ditransfer ke rekeningnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan