Ratusan Guru Wajib Kembalikan Rp401 Juta Selisih Sertifikasi

“Kalau tiba-tiba ada perintah untuk mengembalikan sebagian uang karena alasan ada selisih kelebihan, itu bukan kesalahan kami. Apalagi, uangnya sudah dibelanjakan. Kalau sedikit tidak masalah. Kalau sampai belasan hingga puluhan juta, bagaimana?” keluhnya.
Jumlah guru yang harus mengembalikan selisih pembayaran TPG sebanyak 108 orang. Dengan total anggaran yang mesti dikembalikan sekitar Rp401 juta lebih. Dari anggaran itu, sebanyak 71 guru diminta mengembalikan anggaran karena tidak memenuhi kriteria. Total dana yang mesti dikembalikan sekitar Rp291 juta lebih.
Sementara yang harus mengembalikan selisih pembayaran sebanyak 37 guru, dengan total anggaran yang mesti dikembalikan sekitar Rp110 juta lebih.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Setiawan Aswad, menjelaskan instruksi untuk pengembalian selisih pembayaran sudah ditindaklanjuti.
“Kalau yang di Makassar kemarin itu sudah dikembalikan. Sudah ditindaklanjuti perintah pengembaliannya itu kepada guru-guru yang kelebihan kemarin,” ungkap Setiawan, Rabu (26/12).
Dia mengemukakan, terjadinya kelebihan pembayaran tersebut disebabkan saat proses peralihan pengeluaran sertifikasi.
“Nah, itu kita belum punya pengalaman bagaimana menangani selama ini. Jadi kita meminta bantuan teman-teman yang sudah lama mengetahui tentang sertifikasi. Itu kita minta bantuan pengawas membantu melakukan verifikasi. Setelah itu dikeluarkan rekomendasi dari pengawas bahwa yang bersangkutan itu berhak dibayar atau tidak,” jelasnya.
Dia melanjutkan, khusus pada tahun 2017 lalu, pembayaran sertifikasi menggunakan aplikasi Simbar. Dari situlah baru diketahui mana yang layak bayar dan mana yang tidak. Ada juga pada proses pembayaran, terjadi human error.