Sekap dan Setubuhi Gadis 14 Tahun, Tiga Karyawan Swasta Diamankan, Satu Didor

  • Bagikan
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dan berselang satu hari, ketiga pelaku tersebut berhasil diringkus."Salah satu pelaku mendapatkan timah panas karena pada saat penangkapan ada upaya-upaya melawan hari terpaksa kami lumpuhkan,"jelasnya. "Jadi ini perbuatan yang sungguh sungguh tidak harus terjadi. Dan saat ini korban masih kita lindungi,"tandasnya. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak "Kita akan jerat pasal perlindungan anak paling lama 15 tahun. Termasuk mungkin undang-undang lainnya yang akan kita masukkan,"pungkasnya.(sul)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan