Tuntutan untuk Bos Abu Tours Tunggu Petunjuk Kejagung

  • Bagikan
Dalam perkara ini, Hamzah Mamba telah didakwa bersalah melanggar pasal penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Ia dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, serta pasal TPPU pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010. (mat/bkm/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan