Beranda Hukum Tuntutan untuk Bos Abu Tours Tunggu Petunjuk Kejagung Tuntutan untuk Bos Abu Tours Tunggu Petunjuk KejagungSyarifah Fitriani - HukumSabtu, 19 Januari 2019 13:31 PM KomentarBagikan Dalam perkara ini, Hamzah Mamba telah didakwa bersalah melanggar pasal penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Ia dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, serta pasal TPPU pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010. (mat/bkm/fajar)Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: KomentarBagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaTerancam Digusur, 135 Warga Minta Anulir Putusan Pailit Pengembang Perumahan Elite di MakassarBicara Soal Kerja Cerdas, Raffi Ahmad Disentil Soal TPPUCara Sederhana Menghindari Penipuan dengan AI, Kenali Tanda Penipuan Kloning Suara dan Video DeepfakeRela Bayar Milyaran demi Lolos jadi Polisi, Warga di Sumut Kena TipuBos Santoso Seal Jadi Tersangka! Polisi Temukan Puluhan Ijazah Mantan Karyawan DisembunyikanUnggah Video Permintaan Maaf, Aldy Maldini Beberkan Alasan di Balik Kasus PenipuanKasus Penipuan Dilakukan oleh Aldy Maldini, Kiki CJR: Kenapa Nggak Minjem ke GueRespon Aldi Maldini Dituding Lakukan Penipuan Acara Dinner, Hanum Salsabila Rais: Sama Seperti Sosok Pemimpin Negeri Ini