Sidang Dugaan Persekongkolan Pembangunan IGD RSUD Daya Tunda Hingga Maret, Kenapa?

  • Bagikan
Diketahui, investigator melaporkan adanya dugaan pelanggaran persekongkolan pembangunan IGD RSUD Daya yang melibatkan tiga perusahaan, diantaranya PT Haka Utama, PT Seven Brothers Multisarana, dan PT Restu Agung Perkasa. Serta satu kelompok kerja (Pokja). Para terlapor diduga melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pelelangan pembangunan rumah sakit pada satuan kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar. Proyek pada perkara ini menggunakan APBD tahun 2017, dengan nilai 44 miliar rupiah. (sul/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan