Periksa 22 Saksi, Polisi Tetapkan Senior Sebagai Tersangka Meninggalnya Taruna ATKP

  • Bagikan
"Korban masih dalam proses pemeriksaan kemungkinan ada luka dalam. Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,"jelasnya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa CCTV yang terdapat di lorong kamar kampus. Sementara atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas. (sul/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan