Kekerasan di Ponpes Tewaskan Santri, KPAI Tuntut Kemenag Bertanggungjawab

  • Bagikan
"Apalagi, kasus kekerasan semacam ini terjadi karena lemahnya pengawasan pihak pengelola, Pembina asrama dan para guru terhadap para santrinya," lanjut Retno. Dijelaskan Retno, Kementerian Agama (Kemenag) yang menjadi pembina dan pengawas pondok-pondok pesantren seharusnya menurunkan inspektoratnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan jika ditemukan kelalaian dan pembiaran terhadap keselamatan santri selama berada di ponpes, mengingat anak berada selama 24 jam setiap harinya di satuan pendidikan tersebut. Ketiga, Jika pengawasan oleh Pembina asrama dan para guru berjalan dengan seharusnya, maka para santri tersebut tidak mungkin dapat melakukan tindakan kekerasan tersebut selama 3 hari berturut-turut. "Di kelas pun seharusnya para guru memiliki kepekaan saat melihat kondisi anak korban yang sakit karena penganiayaan, atau jika ananda korban tidak dapat masuk kelas pun, seharusnya dikontrol kondisi ke kamar asramanya," terangnya. Artinya, jika mempelajari kronologi kasus pengeroyokan belasan santri tersebut terhadap anak korban maka pihak pengelola, Pembina asrama dan para guru telah abai, tidak peka dan kemungkinan tidak melakukan control sebagaimana seharusnya sebuah sekolah berasrama. "Kelalaian dan kelemahan control tersebut seharusnya dapat dikenai sanksi. Sanksi bisa bermacam-macam, mulai dari administrasi sampai pencabutan ijin ponpes yang bersangkutan," lanjut Retno. Keempat, KPAI mendorong Kemenag segera melakukan tindakan nyata bagi upaya-upaya pencegahan kasus-kasus kekerasan semacam ini dengan meningkatkan pengawasan dan pembinaan pondok-pondok pesantren, serta segera menerapkan program pesantren ramah anak (yang bukan sekedar jargon tetapi diimplementasikan oleh warga ponpes).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan