DPR Bantah RUU PKS Disahkan Menjadi UU

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Polemik disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi Undang-Undang (UU) terjawab sudah, setelah Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo membantah tudingan sejumlah pihak, terkait disahkannya RUU PKs tersebut. "Apanya yang mau disahkan dari RUU PKS ini. Dibahas saja belum," kata Rahayu dalam Diskusi Forum Legislasi "Progres RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)", di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (26/2). Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa RUU PKS diajukan Anggota DPR yang disahkan jadi RUU inisiatif DPR pada tahun 2017. Setelah itu, diajukan ke Bamus dan direkomendasikan dibahas oleh Komisi VIII DPR. "Panitia Kerja (Panjanya) sudah ada, pembahasan belum, baru rapat dengan Panja dari pemerintah dengan leading sektornya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," tegas dia. Dia akui, betul Panja DPR dan Panja Pemerintah sudah bertemu. Pertemuan menurut Rahayu cuma menghimpun DIM dari DPR dan Pemerintah. Sedangkan dokumen yang saat ini beredar sebetulnya adalah draf awal RUU PKS. DIM saja juga belum dibahas sama sekali. "Karena posisi RUU PKS masih seperti itu, maka semua masukan masyarakat masih sangat bisa ditampung. Masukan bisa melalui masing-masing fraksi di DPR," tegasnya, sembari menambahkan bahwa pembahasan RUU PKS mungkin berlangsung Mei usai pemilu nanti. Diisukan Properzinaan Di acara yang sama, Anggota Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Imam Nahei mendorong DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Sebab menurut Nahei, RUU PKS diharapkan menjadi solusi bagi kekosongan hukum terhadap korban kekerasan seksual.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan