DPR Bantah RUU PKS Disahkan Menjadi UU

  • Bagikan
"Komisi VIII DPR sudah mengagendakan RUU PKS mulai dibahas pada bulan Mei, usai Pemilu. Komnas Perempuan mendorong agar pembahasannya tepat waktu," kata Nahei. Senada dengan Anggota Komisi VIII DPR RI Rahaya Saraswati Djojohadikusumo, Nahei juga menyatakan kaget beredarnya khabar bahwa DPR akan mensahkan RUU PKS. "Ini yang sesungguhnya perlu kita sayangkan karena RUU ini belum apa-apa. Masih bisa menerima banyak masukan dari masyarakat, termasuk komunitas agama," tegas dia. Lebih lanjut, Komnas Perempuan menurut Nahei akan fokus pada beberapa hal yang menjadi perdebatan bahkan penolakan terhadap RUU PKS ini, karena secara substansi sudah banyak yang dibahas oleh teman-teman termasuk di DPR sendiri. Penolakan masyarakat terhadap RUU PKS ini antara lain menyangkut penggunaan frase "kekerasan" bukan "kejahatan". "Masyarakat yang menolak mengusulkan pakai frase "kejahatan", jangan "kekerasan". "Kenapa seperti itu? Karena kalau 'kejahatan' itu lebih luas cakupannya sementara kekerasan itu lebih sempit," kata Nahei. Pertimbangan sebagian masyarakat termasuk Komnas Perempuan menggunakan frase "kekerasan", karena kalau kejahatan itu selalu ada pelaku dan korban yang kemudian pelaku selalu dihukum karena ada pidananya. Sementara dalam RUU PKS ini ujarnya, pelakunya tidak harus dihukum tetapi bisa direhabilitasi, karena bisa jadi dalam kekerasan seksual, baik pelaku yang secara normatif dia sebagai pelaku, hakekatnya adalah korban misalnya, sehingga dia tidak layak untuk dijatuhi hukuman tetapi di rehabilitasi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan