DPR Bantah RUU PKS Disahkan Menjadi UU

"Padahal sesungguhnya hak atas tubuh itu maknanya adalah semua orang punya hak atas tubuhnya untuk dilindungi dari kekerasan oleh siapapun, atas nama apapun. Konteksnya bukan Tuhan tidak boleh mengintervensi tubuh manusia. Tidak begitu, lalu Tuhan tidak bisa mengatur auratnya, tidak boleh misalnya Tuhan mengatur auratnya baik laki-laki maupun perempuan," kata dia.
Maknanya menurut Nahei, otoritas ketubuhan itu adalah semua orang itu punya hak atas tubuhnya untuk dilindungi dengan alasan apapun, sehingga itu sama dengan perbincangan di dalam ilmu fiqih. "Jadi pembahasan tentang otoritas ketumbuhan itu tidak menafikan nilai-nilai agama, tidak menafikan peran Tuhan untuk mengatur tubuh manusia. Otoritas ketumbuhan itu hanya untuk menegaskan bahwa semua orang itu punya hak atas tubuhnya sendiri dari kekerasan dari siapapun oleh siapapun," tegasnya.
Selain itu kata Nahei, ada lagi isu yang berkali-kali diulang-ulang oleh kelompok yang menolak, bawah RUU PKS pro-perzinaan, pro-LGBT, dan pro-Aborsi.
"Dalam menyiapkan draf RUU PKS ini, Komnas Perempuan berkali-kali membantu DPR serta melibatkan banyak tokoh-tokoh agama, ada NU, PBNU, Muhammadiayah dan serta tokoh masyarakat lain yang ada dalam perumusan ini, sehingga kalau ini dianggap pro terhadap perzinaan, LGBT dan aborsi, saya kira tidak seperti itu. Justru sesungguhnya RUU ini menggali nilai-nilai agama, nilai-nilai moralitas dari masyarakat untuk melindungi kekerasan seksual," pungkasnya. (RBA/Fajar)