Tuntutan Jaksa ke Lucas Dianggap Emosional dan Tidak Berdasar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir mengatakan, tuntutan 12 Tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa advokat Lucas tanpa pertimbangan pembuktian yang jelas. Olehnya Mudzakir menilai, tuntutan JPU sangat tidak berdasar dan cenderung emosional.
"Menurut saya, tuntutan itu mestinya berdasarkan pertimbangan pembuktian yang ada di sidang, bukan maunya jaksa. Jadi harus objektif. Menurut pendapat saya, objektif karena, kalau tidak terbukti yah sudah," kata Mudzakir saat dihubungi Wartawan di Jakarta, Selasa (12/3/2019)
Menurut Mudzakir, beberapa fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah membuktikan hal itu. Termasuk keterangan saksi yang tidak berkesesuaian.
Di mana kata dia, JPU KPK cenderung menggunakan keterangan satu saksi saja, yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya.
Padahal kata Mudzakir, kesaksian Dina sangat bertentangan dengan keterangan mayoritas saksi-saksi lain. Termasuk alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik atau digital seperti percakapan via FaceTime [email protected] yang ternyata bukan milik Lucas.
Sesuai keterangan banyak saksi fakta saat persidangan, akun tersebut ternyata milik Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang selama ini membantu Eddy Sindoro keluar masuk Indonesia dan membuat paspor palsu.
"Itu keterangan yang berhubungan dengan orang-orang yang berhubungan Jimmy, tapi dia (Dina) di sini ngomong Jimmy, di sana ngomong Lucas. Kalau menurut hukum, proses pembuktian dalam konteks ini karena telepon itu jadi penting karena frekuensi perlu dalam konteks itu yang bisa mengendalikan dia, artinya dia adalah benar-benar Jimmy," ujarnya.