Tuntutan Jaksa ke Lucas Dianggap Emosional dan Tidak Berdasar 

  • Bagikan
Mudzakir melanjutkan, bukti penyadapan sebagai alat bukti petunjuk yang dipakai JPU KPK juga sangat lemah dalam membuktikan perbuatan Lucas. Perbuatan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus Eddy Sindoro yang didakwakan terhadap Lucas juga telah dibantah oleh Eddy sendiri. Dikatakan Mudzakir, dari sisi hukum juga sangat jelas ada rumusan yang tidak tepat. JPU KPK dinilai menegakkan tuntutan secara emosional dalam kasus Lucas yang dituntut maksimal 12 Tahun, sementara pidana pokok pada kasus Eddy Sindoro hanya dituntut 5 Tahun. "Dari sisi hukumnya, rumusannya tidak tepat. Dari sisi aparat KPK sendiri, hukum yang ditegakan secara emosional, karena tidak suka sama  Lucas jadi hukumannya tinggi," ujar Mudzakir. Menurut Mudzakir, jika tuntutan meragukan JPU nantinya diikuti oleh hakim, maka pengujian dalam proses pengadilan akan tidak bermakna sama sekali. "Ini nanti kalau diikuti hakim di pengadilan negeri, lebih baik tidak usah saja pengadilan sekalian. Karena pengujian di pengadilan tak ada maknanya sama sekali," katanya. "Kalau itu misalnya tuntutanya begitu. Kan tuntutan dibikin begitu, nanti hukumnya mengatakan bahwa 2/3 tetap banding, logikanya tidak jalan. Hukumnya tidak jalan. Artinya selama ini pemerintah Jokowi tak memperbaiki kinerja itu. Efeknya luar bisa, kalau cara seperti itu. Fredrich (Eks Pengacara Setya Novanto)  pernah diperlakukan seperti itu," lanjut Mudzakir. Keputusan jaksa juga sangat membingungkan. Pakar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Syukri Yakub, mengungkapkan, integritas dan peran hakim sangat dituntut dalam kasus ini. Pasalnya, tuntutan jaksa kepada Lucas dinilai sangat berlebihan. "Tuntutan 12 yang diberikan kepada Lucas sangat tinggi. Apalagi pijakan jaksa berupa alat bukti semisal rekaman juga tidak kuat," ungkapnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan