Kontestan Pilpres Ditantang Perlihatkan Cara Hapus Outsourcing

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID--Jelang debat pilpres serie terakhir, capres/cawapres diingatkan tidak mengumbar janji muluk-muluk terutama terkait masalah ketenagakerjaan. Salah satunya isu mengenai penghapusan sistem outsourcing. Pasalnya, sistem ini dinilai mustahil dihapus di Indonesia. Keraguan itu salah satunya disuarakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar. Dia mengungkap, regulasi di Indonesia tidak memungkinkan lagi dilakukan penghapusan outsourcing. Belum lagi, para pencari kerja maupun perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja lebih memilih sistem outsourcing. "Membaca janji program dua kandidat capres yaitu menghentikan outsourcing, itu kini sudah tidak realistis," tutur Timboel Siregar, Minggu (17/3/2019). Kendati pun, Timboel tetap menantang kandidat memperlihatkan cara menghapus outsourcing. Sekadar tahu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tiga kali menyatakan Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 tentang penyerahakan sebagian pekerjaan atau outsourcing itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Begitu juga, Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer) juga mengatur tentang outsourcing itu, tidak mendapat dukungan. Malah MK menyatakan tidak bertentangan dengan konstitusi NKRI. Menurut dia, yang paling realistis dilakukan dan atau dijanjikan adalah memperbaiki sistem kerja outsourcing. Salah satu caranya dengan meminta seluruh perusahaan outsourcing agar melakukan dan memiliki sertifikasi dan pengawasan ketenagakerjaan. Hal itu harus diperkuat dengan memberikan jaminan kepada pekerja outsourcing untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. “Itu lebih baik dan lebih menarik ketimbang menghentikan outsourcing. Saya kira, janji sih boleh saja tapi ya yang realistislah," tutup Timboel. (rml)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan