Koarmada I Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp46 Miliar

Upaya membuahkan hasil dengan terlihatnya sebuah speedboat tanpa nama dengan panjang sekitar 16 meter dan lebar 3,5 meter. Speedboat melaju dengan kecepatan sekitar 50 knot di sekitar Perairan Pulau Sugi, Batam, dan mengarah ke Singapura.
Pengejaran dilakukan Tim F1QR dengan menggunakan dua speedboat dari perairan Pulau Sugi sampai ke perairan Pulau Bakau. Karena merasa terkepung Tim F1QR, akhirnya speedboat dikandaskan di area daratan Pulau Bakau.
Setelah speedboat berhasil diamankan, Tim F1QR melaksanakan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 36 kotak sterofoam coolbox. Sementara para pelaku berhasil melarikan diri. "Setelah diamankan, Lanal Batam segera berkoordinasi dengan pihak KKP Batam untuk dilaksanakan pencacahan di karantina KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) Batam," papar Alan.
Selanjutnya, Lanal Batam berkoordinasi dengan instansi terkait MKP melalui pimpinan BKIPM Batam. Rencananya dilaksanakan pelepasliaran baby lobster di wilayah Natuna bekerja sama dengan BPSPL. (jp)