Marak Jual Beli Jabatan, UIN Desak Revisi Permenag 68

Rasyied melanjutkan, seluruh pihak terkait harus mendorong Kemenag agar mengembalikan kedaulatan, kemandirian, dan otonomi kampus lewat revisi Permenag. Sedangkan pemerintah hanya berperan sebagai pengarah dan pembimbing.
Jika tak ada perubahan, dikhawatirkan timbul situasi tak kondusif di kampus. Dosen-dosen kurang semangat berkompetisi dan berkarya karena semuanya ditentukan menteri.
Sebelumnya, Rektor UIN Alauddin Makassar, Musaffir Pababbari menampik rumor jual beli jabatan di lembaga pendidikan yang dipimpinnya. "Saya tidak sempat (menonton) apa yang dikatakan Mahfud MD. Tapi soal jual beli jabatan, setahu saya tidak ada. Saya tidak pernah ada yang mintai (uang)," ungkap Mussafir.
Dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan stasiun TV One, Selasa malam (19/3), Mahfud MD mengungkapkan bahwa kursi rektor UIN bernilai Rp5 miliar. Mahfud juga mengungkap sejumlah kasus pengangkatan rektor tak wajar sebagai tanda jual beli jabatan. (jp)