Beranda Hukum Tak Diizinkan Berobat Luar, Romi Habiskan Waktu Baca Buku Tak Diizinkan Berobat Luar, Romi Habiskan Waktu Baca Bukuhamsah - Hukum, NasionalJumat, 22 Maret 2019 13:08 PM KomentarBagikan Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (jp)Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: KomentarBagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaKemenag Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tambahan, Berikut Link Download PengumumannyaSiapa Pemain Bola Asing Korban Pemerasan Komplotan Pejabat Kemnaker? KPK Sebut Sejak 2009Brutal, Skandal Pemerasan WNA di Kemnaker, Peras Atlet Sepak Bola Asing hingga Pemain VoliKekayaan Gibran Rp27,5 Miliar, Aset Properti dan Koleksi Kendaraan MendominasiKekayaan Prabowo Tembus Rp2 Triliun, Didominasi Properti dan Tak Punya UtangSeleksi Penerima Beasiswa Indonesia Bangkit 2025, Segini Kuota untuk S1 Dalam NegeriHerwin Sudikta: KPK Sibuk Kuliti Mahasiswa, Tapi Lupa Lihat Tengkuk Sendiri, Penuh Nanah KekuasaanKPK Bicara Borok Kampus, Palti Hutabarat: Jangan Lupa, Borokmu Sendiri Lebih Parah