Lucas Divonis Tujuh Tahun, Keputusan Hakim Dipertanyakan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ada apa dengan sikap hakim di kasus perintangan dengan terdakwa Lucas? Seolah tak berdaya dan lebih banyak dibungkam.
Apa yang dikhawatirkan benar-benar terjadi. Posisi hakim benar-benar tersandera oleh kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kasus Lucas. Hakim dipaksa untuk menjatuhkan hukuan minimal tujuh tahun kepada terdakwa Lucas dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan JPU KPK.
Penasehat hukum Lucas, Irwan Muin, mengatakan, perjuangan Lucas mencari keadilan seperti dihalang sebuah tirani. Sikap hakim yang cenderung pasif menjadi alasannya. "Majelis hakim sepanjang persidangan tidak aktif bertanya, menggali keterangan dari ahli-ahli baik yang diajukan oleh KPK. Lebih-lebih dari ahli JPU," ujarnya, Sabtu, (23/3).
Irwan menjelaskan, hakim tidak menilai dan tak menjelaskan, pertimbangan hukum sepanjang mengkonstatering dan mengkualifisir fakta-fakta hukum. "Terutama yang diajukan oleh terdakwa (Lucas) dan penasehat hukumnya (PH). Hakim hanya mengambil alih seluruh fakta-fakta hukum yang diajukan oleh KPK dalam tuntutannya," ucap Irwan.
Kekhawatiran akan sikap hakim dipersidangan memang sudah diungkapkan oleh, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifuddin Umar. "Ada apa dengan sikap para hakim? Jika memang mereka (hakim) merasa benar dengan keputusannya. Saya siap mengajak mereka berdiskusi di ruang terbuka," ucapnya.
Syarifuddin sedari awal memang sudah curiga selama proses sidang berlangsung. Hal yang paling dipertanyakan dirinya yakni, ketika Dina Soraya tak dihadirkan sebagai saksi di kasus Eddy Sindoro.