Pilrek, Ini Perbedaan Kemenag dengan Kemenristekdikti

Artinya, penunjukkan rektor di PTKIN sepenuhnya wewenang Menag. Hal itu tak jarang menjadi polemik. Bahkan, sejumlah pihak menilai aturan tersebut menjadi salah satu faktor terjadinya jual beli jabatan.
Jika dibandingkan dengan Kemenristekdikti, suara senat akademik dan menteri terbagi sebesar 35:65 persen. Sementara calon rektor, diusulkan oleh senat akademik untuk selanjutnya dilakukan profiling oleh Kementerian.
“Pemilihan rektor khususnya di kemenristekdikti semua diserahkan kepada senat akademik yang melakukan proses pemilihan, menjaring menjadi tiga yang terbaik,” kata Menristekdikti Mohamad Nasir saat ditemui di kantornya, Jumat (22/3).
“Dari tiga diprofiling di Kementerian, baru diadakan pemungutan suara senat akademik dengan menteri. Di mana menteri memiliki hak suara 35 persen,” tambahnya.
Artinya dengan demikian, Nasir meyakini kombinasi pembagian hak suara antara dirinya dengan senat akademik adil dan tidak akan memberatkan pihak manapun. Dia menjamin Kemenristekdikti mengawasi dengan ketat proses Pilrek di kampus. (jp)