Saksi Romi, KPK Periksa Asep Saifuddin Chalim

Dalam perkara ini, selain Romi KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Romi diduga telah menerima uang Rp300 juta dari mereka (Haris dan Muafaq). Uang suap itu maksudnya agar Romi dapat mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Atas perbuatannya Rommy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (jp)