Seret Nama Khofifah, Pengamat: Tantangan KPK Buktikan Nyanyian Romi

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta teliti dalam dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, dengan tersangka Romahurmuziy alias Romi. Terutama dalam menyikapi “nyanyian” eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, sejauh ini “nyanyian” Romi masih mengambang. Selain tidak diikuti alat bukti yang kuat, pernyataan Romi telah dibantah oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Baik itu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa maupun pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, Kiai Asep Saifuddin Chalim. ”Yang disampaikan Romi ini masih tahap awal, harus dibuktikan dengan alat bukti,” ujarnya. Dalam nyanyiannya, Romi membantah menerima suap terkait pengisian jabatan kepala kantor wilayah (kakanwil) Kemenag Jawa Timur dan kantor kemenag Gresik. Dia mengaku hanya sebagai corong penerus aspirasi dan rekomendasi Khofifah dan Kiai Asep. Suparji menyebut “nyanyian” Romi yang menyeret Khofifah dan Kiai Asep dalam pusaran kasus suap tersebut bisa saja dipersepsikan sebagai pernyataan yang mengada-ada. Namun sebaliknya, informasi yang kini sudah berkembang liar di kalangan masyarakat itu bisa saja benar. ”Ini menjadi tantangan KPK untuk membuktikan,” jelasnya. Menurut Suparji, nyanyian itu menunjukan adanya korelasi nyanyian dengan kasus yang menimpanya. Namun, dia menggarisbawahi rata-rata politikus yang berani bernyanyi dan membongkar kasus adalah mereka yang telah menerima justice collaborator (JC). ”Kalau Romi mau membongkar kasusnya, dia harus jadi JC,” tuturnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan