Lama Menduda, Kakek Garap Bocah 10 Tahun Selama Empat Bulan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID--Kasus pencabulan yang melibatkan Didik Azis Purba, 28, guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Nurul Hikmah Penajam Paser Utara (PPU) masih melekat di ingatan masyarakat PPU. Kasus serupa kembali terjadi di daerah ini. Seorang kakek berusia 51 tahun di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, tega menyetubuhi anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun. Kapolsek Babulu, Iptu Alimuddin mengatakan, Andi Tahir, 51, memulai aksi bejatnya sejak Desember 2018. Aksinya sudah berlangsung hingga empat kali. Akan tetapi, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh hanya sebatas meraba-raba seluruh tubuh korban. Awal Januari 2019, pelaku mengulangi perbuatannya. Kali ini lebih intim. Pelaku tegas menyetubuhi korban berinisial DJ, 10, layaknya suami istri. "Pada Desember lalu, tersangka melakukan empat kali dengan meraba-raba dada dan kemaluan korban. Tapi, di Januari, tersangka menyetubuhi korban di siang hari sebanyak satu kali," kata Alimuddin, Kamis (28/3). Perbuatan bejat kakek berstatus duda ini tidak langsung terendus kedua orangtua korban. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, terungkap saat pelaku hendak mengulangi perbuatannya Maret ini. Tapi, siswi kelas IV SD yang telah taruma itu langsung lari dan melapor kepada orang tuanya. Alimuddin mengatakan, korban dibawa ke Puskemas Babulu oleh kedua orang tuanya. Sebab, korban mengeluh sakit di alat vitalnya setiap kali buang air kecil, Sabtu (23/3). Polsek Babulu mengetahui kasus tersebut setelah mendapat informasi dari pihak Puskesmas Babulu. Kemudian, anggota Polsek Babulu mendatangi korban yang sedang menjalani perawatan di puskesmas tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan