Lama Menduda, Kakek Garap Bocah 10 Tahun Selama Empat Bulan

"Korban sangat trauma atas peristiwa yang dialaminya. Waktu korban dan pelaku kami mintai keterangan di ruang berbeda, tiba-tiba korban terkejut mendengar suara pelaku. Dan tidak mau lagi diajak bicara. Tapi, untungnya korban masih mau masuk sekolah," ujar Alimuddin.
Berdasarkan hasil visum Puskesmas Babulu, Alimuddin membeberkan, alat vital korban mengalami luka robek. "Hasil visumnya, memang ada luka robek di bagian vital korban," terangnya.
Kapolsek menegaskan, tersangka Andi Tahir dijerat pasa 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)