PAW, Taqwin Buraerah Jadi Legislator DPRD Sidrap

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID,SIDRAP--Posisi yang ditinggalkan mendiang H Raupong Dalle di DPRD Sidrap yang wafat 2 Maret 2019 lalu, diisi Taqwin Buraerah. Ia pun resmi menjadi legislator DPRD Sidrap, Jumat (29/3/2019).Pengucapan sumpah dan janji Taqwin dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sidrap, dipandu ketuanya, H Zulkifli Zain. Pengangkatan Taqwin berdasar Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 622/III/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019. Masa jabatan politisi PPP tersebut terhitung sejak mengucapkan sumpahnya hingga 6 bulan ke depan atau berakhir pada September 2019. Bupati Sidrap diwakili Asisten II Setda Sidrap, Andi Faisal Ranggong pada rapat paripurna tersebut menyampaikan selamat atas kepada Taqwin Buraerah. "Selamat datang dan selamat bekerja kepada Pak Taqwin. Dengan pengangkatan ini, anggota DPRD Sidrap kembali utuh sehingga pelaksanaan tugas akan lebih maksimal," ujar Faisal. Andi Faisal tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada Almarhum H Raupong Dalle, yang telah menjadi anggota DPRD Sidrap selama 15 tahun terakhir, yakni periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019. "Terima kasih dan penghargaan Kita haturkan kepada Almarhum H Raupong Dalle atas dedikasi, pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Sidrap," tuturnya. Rapat Paripurna Istimewa tersebut dihadiri, Wakil Ketua DPRD Sidrap, H Ikhsan Rakib dan H Arifin Damis, para anggota DPRD, jajaran Forkopimda, para Kepala SKPD, camat, kepala desa, lurah dan hadirin lain. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan