Said Iqbal Sebut Dirinya Korban Kebohongan Ratna Sarumpeat

  • Bagikan
“Saksi sebelumnya sempat menyebutkan nama tersebut. Ya tentu berkaitan dengan yang jelas berkaitan dengan unsur-unsur dari dakwaan. Kan semua bisa berkembang di persidangan,” ujarnya. Sebelumnya pada sidang pada Selasa (2/4) lalu, JPU membacakan surat dakwaan, yang menyatakan Ratna Sarumpaet dan sejumlah nama tokoh Badan Pemenangan Nasional (BPN) berada di Polo, Hambalang, Sentul, Bogor pada pada 02 Oktober 2018. Nama-nama yang hadir di sana termasuk Prabowo Subianto, Amien Rais, Nanik S. Deyang, Hanum Rais, Dahnil Anzar Simanjuntak, Djoko Santoso dan Said Iqbal. Diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Penangkapannya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya terbongkar. Ternyata, lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika. Kemudian, Jaksa Penuntu Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan