Terungkap, Pelaku Pembunuhan di Wisma Benhil, Teman Bisnis Esek-esek Korban

Atas perbuatannya, pelaku terancam bakal dikenakan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan yang disengaja. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
KRONOLOGIS PEMBUNUHAN:
- Pelaku, Indra Anugrah Ishak (20) menghubungi korban, Rosalina Kumalasari (18) untuk diperkenalkan dengan temannya yang memesan jasanya
- Keduanya sepakat bertemu di Hotel Benhil, yang tak jauh dari kediaman Rosa
- Rosa sudah memesankan kamar terlebih dahulu, short time (empat jam) di lantai kedua, 209
- Rosa tiba di hotel dengan mengendarai motor milik ayahnya, karena meminta izin keluar sebentar. Ia bermaksud membeli susu dan popok buat bayinya berumur satu tahun
- Pelaku tiba di hotel dengan mengendarai ojek online
- Indra masuk ke kamar yang sudah dipesankan dan menjelaskan temannya yang membatalkan pesanan
- Rosa kesal dan mulai cekcok dengan pelaku.
- Pelaku merasa tersinggung dengan kata-kata Rosa yang dianggapnya kasar
- Pelaku mencabut pisau sangkurnya dan mengenai leher korban. Korban sempat terjatuh di ranjang dan memegangi lehernya hendak meminta tolong
- Agar tak ketahuan, pelaku langsung membekap mulutnya dengan dua bantal dan menusuk badan korban bertubi-tubi hingga korban tak bersuara
- Pelaku melepas celana jinsnya dan meninggalkannya di dalam kamar. Pisau sangkur juga disembunyikannya di bawa kasur
- Ia keluar hotel dengan membawa handphone dan motor sembari memakai helm milik korban