Terungkap, Pelaku Pembunuhan di Wisma Benhil, Teman Bisnis Esek-esek Korban

  • Bagikan
Atas perbuatannya, pelaku terancam bakal dikenakan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan yang disengaja. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*) KRONOLOGIS PEMBUNUHAN: - Pelaku, Indra Anugrah Ishak (20) menghubungi korban, Rosalina Kumalasari (18) untuk diperkenalkan dengan temannya yang memesan jasanya - Keduanya sepakat bertemu di Hotel Benhil, yang tak jauh dari kediaman Rosa - Rosa sudah memesankan kamar terlebih dahulu, short time (empat jam) di lantai kedua, 209 - Rosa tiba di hotel dengan mengendarai motor milik ayahnya, karena meminta izin keluar sebentar. Ia bermaksud membeli susu dan popok buat bayinya berumur satu tahun - Pelaku tiba di hotel dengan mengendarai ojek online - Indra masuk ke kamar yang sudah dipesankan dan menjelaskan temannya yang membatalkan pesanan - Rosa kesal dan mulai cekcok dengan pelaku. - Pelaku merasa tersinggung dengan kata-kata Rosa yang dianggapnya kasar - Pelaku mencabut pisau sangkurnya dan mengenai leher korban. Korban sempat terjatuh di ranjang dan memegangi lehernya hendak meminta tolong - Agar tak ketahuan, pelaku langsung membekap mulutnya dengan dua bantal dan menusuk badan korban bertubi-tubi hingga korban tak bersuara - Pelaku melepas celana jinsnya dan meninggalkannya di dalam kamar. Pisau sangkur juga disembunyikannya di bawa kasur - Ia keluar hotel dengan membawa handphone dan motor sembari memakai helm milik korban
REPORTER: IMAM RAHMANTO EDITOR YUSRIADI
 
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan