Tetapkan Tersangka, KPK Sebut Sofyan Basir Punya Peran Penting

Apa yang diperoleh Sofyan dalam kesepakatan kerja sama itu? Saut mengungkapkan, Sofyan diduga menerima janji yang sama dengan Eni untuk kerja sama pembangunan PLTU Riau 1. Yakni, pembagian fee yang diambil dari komisi Kotjo sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta (sekitar Rp 350 miliar). “SFB (Sofyan, Red) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham,” beber Saut.
Dalam perkara itu, KPK menerapkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal ke-56 ayat (2) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam pasal tersebut, suap yang diterima tidak hanya berupa uang, tetapi juga hadiah atau janji.
Sejauh ini, yang telah menerima realisasi fee adalah Eni dan Idrus. Penerimaan itu disebut dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Yakni, fee untuk Eni sebesar Rp 4,75 miliar dan Idrus Rp 2,25 miliar.
Saut menegaskan, penetapan tersangka Sofyan tidak terkait dengan intervensi pihak mana pun. Proses hukum yang dilakukan oleh KPK berjalan sesuai koridor. Pemeriksaan Sofyan sebagai saksi pun sudah beberapa kali dilakukan. Baik pada tahap penyidikan maupun persidangan.
Sumber Jawa Pos di internal KPK mengatakan, penetapan Sofyan sebagai tersangka sejatinya sudah bisa dilakukan tahun lalu. Sebab, dari alat bukti yang ditemukan, sudah muncul dugaan keterlibatan Sofyan. Namun, kala itu terjadi perdebatan di tingkat pimpinan dan deputi dalam gelar perkara.