
Pengacara Eggi Sudjana Sebut Pernyataan People Power Bukan Makar

Kendati demikian, Pitra menghormati proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Namun dia menegaskan pernyataan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut bukan dalam konteks makar. “Kita tetap hormati proses hukum, tapi perlu digaris bawahi bahw pendapat itu tidak dapat dipidanakan,” tukasnya.
[caption id="attachment_459134" align="alignnone" width="640"]
Surat penetapan tersangka Eggi Sudjana oleh aparat kepolisian. (Istimewa)[/caption]
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus pernyataan ‘people power‘. Eggi bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu pada Senin (13/5) mendatang.
“Betul (Eggi) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).
Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan ‘people power‘ untuk kembali diperiksa pada Jumat (3/5), namun Enggi tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Serukan People Power, Eggi Sudjana Tersangka Dugaan Makar
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, yang melaporkan hal serupa.
Buntut atas pelaporan itu, Eggi melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP. (jp)
