“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli dan barang bukti, gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saksi terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka,” tukas Argo. 3 Alasan TGPF Mendesak Dibentuk atas Kematian Ratusan Petugas KPPSAtas perbuatannya, Eggi Sudjana disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. (jp)
Pilih Tunggu Praperadilan, Eggi Sudjana Mangkir

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait pernyataan ‘people power’. Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Argo mengatakan, dengan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di media massa sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka.
Argo menuturkan, pada Rabu (8/5) penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka terkait pernyataan ‘people power’.