
Sudah 18 Anggota DPRD Sulsel Tandatangani Hak Angket ke Prof Andalan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pelantikan yang dilakukan oleh pihak Pemprov Sulsel yakni Wakil Gubrnur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman belum lama ini kini masih masuk ke babak baru.
Apalagi menyusul dianulirnya oleh pihak kemendagri atau tim pusat keputusan tersebut. SK pelantikan dinilai ilegal, bahkan disebut-sebut melabrak aturan. Oleh sebab itu, pihak DPRD Sulsel menyatakan protes keras melalui hak angket ke Pemprov Sulsel, Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan)
Melakui petisi surat yang digalang Fraksi Golkar bersama lintas fraksi seperti Nasdem dan lainnya menyatakan protes atas hal yang terjadi di Pemprov.
Dalam surat hak angket yang ditandatangani 18 anggota dewan dari 8 Fraksi mnyikapi kondisi pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhir-akhir ini.
Dimana dualisme kepemimpinan telah nampak dan nyata diperlihatkan dihadapan masyarakat Sulawesi Selatan.
“Salah satu misalnya adalah wakil gubernur Sulawesi Selatan membuat surat keputusan SK mengangkat dan melantik 193 pegawai eselon III dan IV Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku yang kemudian dibatalkan oleh Gubernur dan Kemendagri,” isi bunyi surat petisi.
Lanjutan surat hak angket itu, daya serap anggaran Provinsi Sulawesi Selatan yang sangat kecil berdasarkan hasil evaluasi triwulan pertama masing-masing komisi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Banyak hal yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang kurang elok dan tidak berdasarkan etika pemerintah yang ada.
