Beranda Hukum Diperiksa KPK Sebagai Saksi Sofyan Basir, Idrus Marham: Coba Ada, Aku Bagi-bagi Diperiksa KPK Sebagai Saksi Sofyan Basir, Idrus Marham: Coba Ada, Aku Bagi-bagihamsah - Hukum, NasionalRabu, 15 Mei 2019 12:37 PM KomentarBagikan KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (jpnn)Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: KomentarBagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaSiapa Pemain Bola Asing Korban Pemerasan Komplotan Pejabat Kemnaker? KPK Sebut Sejak 2009Brutal, Skandal Pemerasan WNA di Kemnaker, Peras Atlet Sepak Bola Asing hingga Pemain VoliKekayaan Gibran Rp27,5 Miliar, Aset Properti dan Koleksi Kendaraan MendominasiKekayaan Prabowo Tembus Rp2 Triliun, Didominasi Properti dan Tak Punya UtangHerwin Sudikta: KPK Sibuk Kuliti Mahasiswa, Tapi Lupa Lihat Tengkuk Sendiri, Penuh Nanah KekuasaanKPK Bicara Borok Kampus, Palti Hutabarat: Jangan Lupa, Borokmu Sendiri Lebih ParahGolkar dan NasDem Usul IKN Jadi Ibu Kota Kaltim, Dandhy Laksono: Disusul Pengadilan untuk JokowiIstri Topan Ginting Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Provinsi Sumut