Ajukan Lima Tuntutan, Presidium Emak-Emak Indonesia Ogah Anak- Cucu Jadi Pembohong

Kedua, mendiskualifikasi paslon 01 karena telah melibatkan ASN dan Menteri serta kepala daerah.
Ketiga, bebaskan semua aktivis yang ditahan aparat dan hentikan segala tindaklanjut laporan pada aktivos akibat memperjuangkan keadilan dan kecurangan pemilu 2019 dengan tuduhan makar.
Keempat, investigasi besarnya korban tewas dan dirawat akibat penyelenggaraan pemilu damai 17 April 2019 tapi paling mematikan didunia. Hentikan penganiayaan dan penghilangan nyawa rakyat pada aksibunjukrasa pasca pemilu.
Kelima, kembalikan kedaulatan rakyat atas pengelolaan kekayaan bumi, udara, air, tanah dan yang terkandung didalam adalqh hak bangsa Indonesia bukan asing. Hapuskan UU dan kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan UUD 1945.