Ajukan Lima Tuntutan, Presidium Emak-Emak Indonesia Ogah Anak- Cucu Jadi Pembohong

  • Bagikan
Kedua, mendiskualifikasi paslon 01 karena telah melibatkan ASN dan Menteri serta kepala daerah. Ketiga, bebaskan semua aktivis yang ditahan aparat  dan hentikan segala tindaklanjut laporan pada aktivos akibat memperjuangkan keadilan dan kecurangan pemilu 2019 dengan tuduhan makar. Keempat, investigasi besarnya korban tewas dan dirawat akibat penyelenggaraan pemilu damai 17 April 2019 tapi paling mematikan  didunia. Hentikan penganiayaan dan penghilangan nyawa rakyat pada aksibunjukrasa  pasca pemilu. Kelima, kembalikan kedaulatan rakyat  atas pengelolaan kekayaan bumi, udara, air, tanah dan yang terkandung didalam adalqh hak bangsa Indonesia bukan asing. Hapuskan UU dan kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan UUD 1945.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan