Soal Gugatan Kadir Halid dan Arfandy Idris, Begini Penjelasan Golkar Sulsel

  • Bagikan
Menurutnya, dugaan money politik uang oleh Andi Deby sebenarnya telah dilaporkan lebih awal oleh kelompok masyarakat atau dari kalangan lembaga swqdaya masyarakat (LSM). Dari sini, pemohon (Kadir Halid) mendapatkan informasi bawha terjadi politik uang, yang awalnya pemohon hanya ingin mengajukan kasus terkait sangkarang itu sehingga melakukan gugatan ke MK setelah mendapat rekomendasi mahkamah Partai Golkar di Jakarta. "Karena sesama kader partai, maka penggugat harus mengajukan dulu ke mahkamah partai. Dan ternyata, dari hasil analisa tim di mahkamah partai itu sudah sesuai aturan maka baik Pak Kadir Halid maupun Arfandy Idris diberikan rekomendasi untuk diajukan ke MK. Kenapa ke MK? supaya dugaan terjadinya money politik dan sebagainya sesuai praduga para pemohon harus dibuktikan secara hukum," jelas MRP. Adapun Arfandy Idris yang maju dari Dapil Sulsel IV (Bantaeng, Selayar, Jeneponto) mengajukan gugatan ke MK dengan dugaan telah terjadi penggelembungan suara di beberapa TPS yang merugikan dirinya sebagai caleg. Dugaan ini menguntungkan Ince Langke sehingga perlu pula dibuktikan di MK. Selain dugaan penggelembungan suara, Arfandy juga menggugat soal kasus pemberhentian Ince Langke oleh DPP Partai Golkar tahun 2012 silam yang tak pernah dieksekusi, dan malahan diloloskan sebagai caleg Golkar yang sah di Pemilu 2019. Untuk itu, kata MRP Golkar berharap agar adanya proses gugatan ke MK oleh sesama caleg hendaknya menjadi pembelajaran politik bahwa Golkar memberikan keleluasaan bagi caleg untuk menggunakan hak konstitusional.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan