4 Kali Mangkir, Menteri ESDM Akhirnya Diperiksa KPK

  • Bagikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan penuhi panggilan penyidik KPK, Jumat (31/5). (Ridwan/JawaPos.com)
KPK menduga, Sofyan mendapat jatah yang sama dengan Eni dan Idrus. Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan