MotoGP Italia: Alex Rins Pengin Ngebut Sejak KualifikasiHingga hari ini, KPK mendapatkan informasi lebih dari 200 pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga telah menindaklanjuti imbauan KPK dengan menerbitkan surat edaran untuk menolak gratifikasi terkait hari raya, terdiri atas 12 Pemerintah Provinsi, 34 Pemerintah Kota, 134 Pemerintah Kabupaten, 14 Kementerian/Lembaga dan 18 BUMN. “KPK mengapresiasi langkah Pemda dan Kementerian/Lembaga yang telah menerbitkan surat edaran serta mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak memanfaatkan jabatan, kewenangan maupun fasilitas yang melekat dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya,” jelasnya. (jp)
KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula Pasir dan SGD1.000

“Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja” ungkap Febri.
KPK telah mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Imbauan itu telah disebarkan kepada Pimpinan instansi, kementerian, lembaga,organisasi, pemerintah daerah, BUMN, serta BUMD.