Professor Berkumpul Diskusikan Rekonsiliasi Usai Pemilu

"Pejabat harusnya tidak memihak kepada salah satu calon. Selama Pilpres tidak pernah satupun seorang pejabat dikenakan sanksi, bahkan secara terang benderang melakukan pelanggaran. Padahal itu Melanggar Pasal 284 UU 7/2017. Tidak ada keberanian pengawas melakukan tindakan. Inilah yang menyebabkan banyak protes makanya banyak ketengangan," katanya. (rul)