Professor Berkumpul Diskusikan Rekonsiliasi Usai Pemilu

  • Bagikan
"Pejabat harusnya tidak memihak kepada salah satu calon. Selama Pilpres tidak pernah satupun seorang pejabat dikenakan sanksi, bahkan secara terang benderang melakukan pelanggaran. Padahal itu Melanggar Pasal 284 UU 7/2017. Tidak ada keberanian pengawas melakukan tindakan. Inilah yang menyebabkan banyak protes makanya banyak ketengangan," katanya. (rul)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan