Maqdir kemudian mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya, karena dinilai KPK merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Maqdir juga menuding hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 tidak memenuhi Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
“Proses audit BPK 2017 itu sangat tidak lazim dan sama sekali tidak merujuk dan bahkan justru bertentangan dengan dua hasil audit sebelumnya,” ujar Maqdir.
Syarief Hasan: Demokrat Masih Bersama Prabowo-Sandi
Maqdir menyebut, pihak Sjamsul Nursalim sudah melayangkan gugatan perdata terhadap BPK teregistrasi dengan nomor 44/Pdt.g/2019/PN Tgr di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa (12/6). Gugatan diajukan terkait audit investigatif BPK mengenai kerugian negara dalam penerbitan SKL BLBI.
Nyoman Wara, auditor BPK yang juga merupakan saksi ahli dalam sidang perkara korupsi penerbitan SKL BLBI menjadi tergugat I. Kemudian BPK sendiri sebagai lembaga menjadi tergugat II.
Ma’ruf Jabat Ketua DPS BNI Syariah dan BSM, KPU: Kami Sudah Klarifikasi
“Kini proses pemeriksaan perkara dan persidangannya masih berlangsung,” tukas Maqdir.
KPK menyangka Sjamsul dan Itjih melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(jp)