Ada Sinyal Kuat MK Diskualifikasi Gugatan Prabowo-Sandi

  • Bagikan
Lebih lanjut, Petrus mengatakan perbaikan Permohonan PHPU yang diajukan Paslon Nomor Urut 02 pada tanggal 10 Juni 2019, itu pun tanpa penjelasan bagian mana dari butir-butir Permohonan PHPU yang didaftarkan pada tanggal 24 Mei 2019 yang diperbaiki dan butir-butir mana yang tetap dipertahankan. Dengan demikian, format dan substansi Permohonan PHPU versi perbaikan yang diajukan tanggal 10 Juni 2019, harus dinyatakan sebagai Permohonan PHPU baru yang didaftarkan setelah lewat dari batas waktu 3 x 24 jam.
Terlihat Gemuk, Britney Spears Tuduh Paparazi Edit Fotonya
“Paslon Nomor Urut 02 harus dinyatakan "tidak mengajukan Permohonan PHPU yang berisi Keberatan terhadap Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilu oleh KPU yang dianggap salah dan Penghitungan Suara yang benar menurut Pemohon sesuai dengan UU,” tegas Petrus Selestinus. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini mengatakan Permohonan PHPU Perbaikan yang didaftarkan pada tanggal 10 Juni 2019, meskipun substansinya memenuhi standar Permohonan PHPU yaitu "Keberatan terhadap selisih Penghitungan Suara yang ditetapkan oleh KPU adalah salah" dan "Penghitungan yang benar adalah Penghitungan menurut Pemohon", namun karena Perbaikan PHPU dimaksud diajukan dalam format sebagai Permohonan PHPU yang baru, tanpa menampilkan catatan tentang butir mana yang mengalami Perbaikan redaksional atau kesalahan pengetikan kata/kalimat, maka perbaikan dengan mengubah secara total Posita maupun Petitumnya, jelas menyalahi aturan. “Hal ini berimplikasi hukum didiskualifikasi Permohonan PHPU kedua-duanya oleh MK,” katanya.
Sidang Sengketa Pilpres 2019, Hakim MK Siap Nginap di Kantor
Petrus menilai sikap Kepaniteraan MK yang menerima Permohonan PHPU Perbaikan dari Paslon Nomor Urut 02, dan menyatakan hanya dijadikan sebagai "lampiran" dalam Permohonan PHPU tanggal 24 Mei 2019, merupakan sinyal kuat bahwa MK melihat Paslon Nomor Urut 02 tidak sungguh-sungguh mempersiapkan diri, untuk menempuh upaya hukum ke MK. Sebab, sejak awal konsepnya adalah menggunakan kekuatan people power guna mendapatkan kekuasaan dengan mengabaikan mekanisme konstitusional ke MK.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan