Fakta Sidang Dijadikan KPK Jerat Aktor Korupsi

  • Bagikan
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lolos ke Senayan, Kiprah Caleg Perempuan Dinanti
Sementara itu, saksi lainnya Amin Nuryadi turut dihadirkan dalam sidang dugaan suap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy). Amin Nuryadi yang merupakan ajudan Rommy mengaku menerima tas kertas dari Muwafaq saat akan berjalan menuju restoran guna makan pagi. Ketika itu dia tidak mengetahui isi dalam tas. Bahkan Amin tidak mengecek isi tas itu karena mengira itu adalah oleh-oleh bukan uang. “Setelah bertemu (dengan Muwafaq), bapak (Rommy) akan menemui tamu selanjutnya kalau tidak salah dari Universitas Airlangga, karena sudah janjian sudah menunggu di resto saya mengikuti (Romi), tiba-tiba Pak Muwafaq dan menyerahkan kepada saya (tas kertas), yang tidak tahu sesuatu itu apa,” kata Amin saat bersaksi di persidangan pada Rabu (12/6). “Kemudian tas yang diberikan Pak muwafaq itu saya masukin tas biar jadi satu,” kata Amin.
Ekonomi Jadi Prioritas, Jokowi Minta Masukan Pengusaha
Sementara itu Abdul Rohim yang juga merupakan supupu Romi mengaku bahwa pemberian uang Rp50 juta merupakan insiatif darinya dan Muwafaq. Romi menurutnya juga tidak mengetahui uang tersebut. “Jangankan Pak Romi, kakak saya (Abdul Wahab) yang satu mobil saja tidak tahu (uang Rp 50 juta),” jelas Rohim dalam persidangan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan