Tim Prabowo Sebut Jokowi Langgar Asas Bebas dan Rahasia

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 yaitu Joko Widodo-Ma’ruf Amin telah melanggar asas rahasia dan bebas dalam pemilu 2019. Itu terlihat dari seruan atau ajakan Jokowi kepada pendukungnya untuk memutihkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April 2019. “Melanggar asas rahasia yang ditegaskan dalam Pasal 22 E Ayat (1) UUD 1945,” kata BW dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2019, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6). Bahkan tak hanya melanggar asas rahasia, menurut BW, ajakan petahana tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap asas pemilu bebas. Ajakan Jokowi dianggap dapat menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif terhadap pemilih yang tidak memilih paslon nomor urut 01.
Jaga Muruah MK, Prabowo-Sandi Tak Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2019
“Pelanggaran asas pemilu rahasia dan bebas tersebut bersifat terstruktur karena dilakukan petahana. Bersifat sistematis karena direncanakan, dan masif karena dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, dan ini dapat mempengaruhi psikologis,” katanya. Catatan JawaPos.com (Fajar Grup), ajakan memutihkan TPS pada 17 April tidak hanya dilakukan oleh kubu petahana. Kubu penantang, termasuk pendukung maupun simpatisan Prabowo-Sandi juga kerap menyerukan putihkan TPS.
Hamili Siswi SMP dan Tak Bertanggung Jawab, Bayi Mawar Meninggal
Sebut saja, Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Muhammad Al Khathtath yang meminta massa aksi 212 all out mendukung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Ajakan inipun mewujud sebagai Gerakan Subuh Putihkan TPS.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan