Diduga Mantan Guru yang Jadi Lurah, Dalang Sengketa Tanah PTSL

  • Bagikan
Untuk itu Jupry mendorong Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindak oknum-oknum yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. “Seharusnya sesuai Pasal 32 ayat (1) PP 24 tahun 2016 Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta, namun pada faktanya masyakarat diminta lebih dari ketentuan yang berlaku, bahkan diatas 5%. Praktik ini jika merujuk pada UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, termasuk dalam katagori tindak pidana korupsi, pemerasan dengan jabatan,” terangnya. Munadih sendiri saat dihubungi melalui telepon, enggan berbicara banyak terkait adanya pungutan liar di Kelurahan Pondok Aren saat dia menjabat sebagai lurah di sana. Dia pun juga membantah jika dirinya sombong terhadap pengaduan warganya. "Wah itu sudah lama, saya tidak mau berkomentar tentang pekerjaan anak-anak terkait PTSL di Kelurahan Pondok Aren. Besok saja kita ketemu jangan ditelepon wawancaranya," kata Munadih menutup pembicaraan. (ronald)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan