Ribetnya Pelayanan Izin Penelitian

Izin penelitian dari kampus ditujukan langsung ke instansi tempat penelitian lebih mudah dan efisien ketimbang harus berurusan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Kesbangpol. Kalaupun tetap harus berkoordinasi dengan banyak instansi pemerintah, sebaiknya pemerintah menerapkan pelayanan berbasis tanda tangan elektronik. Sehingga, pengguna layanan tidak harus datang ke instansi pemerintah hanya untuk menunggu tanda tangan para pejabat. (*)