Menguji Independensi Hakim MK

  • Bagikan
Besarnya kewenangan yang diberikan oleh negara melalui amandemen ketiga UUD 1945 Pasal 24C Ayat (1) yaitu: menguji undang undang terhadap undang undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang undang dasar, memutus pembubaran Partai Politik dan memutus Perselisihan tentangHasilPemilu (PHPU). Uji Publik Saat ini, sembilan Hakim Konstitusi sedang diuji. Bukan hanya kapabilitas, kualitas, dan integritas. Namun, juga independensi. Sejak Badan Pemenangan Prabowo-Sandi (BPN) mendaftarkan Permohonannya di MK pada tanggal 24 Mei 2019 lalu, KPU sebagai pihak Termohon dan Tim Kampanye Nasional (TKN) sebagai Pihak Terkait. Ada saja pihak yang meragukan independensi Para Hakim MK. Mereka berasumsi bahwa diduga kuat akan ada intervensi dari pihak tertentu selama proses persidangan PHPU tersebut. Independensi ada dua yaitu secara etis dan organisatoris. Independensi secara etis adalah sifat yang sesuai dengan fitrah kemanusiaan senantiasa mendorong manusia berkeinginan suci dan secara kodrati selalu cenderung pada kebenaran (hanief). Dengan demikian independensi etis bagi setiap hakim MK merupakan aktualisasi berpikir, bersikap dan berperilaku, baik secara vertikal maupun secara horizontal. Independensi secara organisatoris hakikatnya dalam menjalankan dinamika organisasi, hakim MK tetap konsisten pada aturan main institusi/lembaga bahkan wajib menolak intervensi dan tidak pernah "committed" dengan kepentingan pihak manapun kecuali hanya tunduk dan terikat pada prinsip-prinsip kebenaran, objektivitas, kejujuran dan keadilan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan