Pupuk Bersubsidi Harus Tepat Sasaran

Jika terjadi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi pada masing-masing wilayah baik di tingkat kecamatan dan/atau kabupaten/kota, maka dapat dilakukan pengajuan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi.
"Untuk kekurangan alokasi pupuk bersubsidi pada satu atau beberapa wilayah di tingkat kecamatan dalam satu wilayah kabupaten/kota, agar terlebih dahulu dilakukan upaya optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia melalui realokasi antar kecamatan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota," bebernya.
Kalau setelah dilakukan upaya realokasi tetapi masih kekurangan alokasi akibat tingginya kebutuhan pupuk oleh petani, maka Satuan Kerja Kabupaten/Kota dapat mengajukan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada Satuan Kerja Provinsi.
Pengajuan permintaan tambahan alokasi dapat didukung dengan data-data terkait. Apabila masih belum memungkinkan untuk dilakukan realokasi antar Kabupaten/Kota, maka Satuan Kerja Provinsi dapat mengajukan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
Karenanya, Muhrizal meminta kepada pihak yang mengajukan realokasi, dalam menghitung dan melakukan penyebaran alokasi adalah menghitung rencana luas tanam wilayah dikalikan dengan dosis penggunaan pupuk yang biasa dilakukan oleh petani setempat (bukan dosis berimbang sesuai anjuran). Atau menggunakan realisasi serapan sampai dengan bulan tahun berjalan diproyeksikan dengan realisasi serapan periode bulan berikutnya sampai dengan akhir tahun pada tahun sebelumnya.