KPK Tunjuk Brigjen Panca Plt Deputi Penindakan

  • Bagikan
“Membaca surat yang kami terima tersebut, terdapat kebutuhan organisasi Polri dan dalam rangka pembinaan karier dan adanya penugasan baru, sehingga Polri meminta untuk menghadapkan kembali perwira tinggi Polri tersebut,” ungkap Agus. Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan KPK kemudian melakukan rapat dan menyepakati penarikan Firli ke institusi Polri. “Kami sepakat untuk menghadapkan yang bersangkutan (Brigjen Firli), dengan surat KPK tertanggal 19 Juni 2019,” jelas Agus.
Periksa Novel Baswedan, KPK Fasilitasi Polisi
Kepulangan Firli ke Trunojoyo bukan tanpa alasan, Firli yang dilantik menjadi Deputi Penindakan pada 6 April 2018 hanya menangani kasus dugaan korupsi penyelenggaraan maraton di Lombok pada awal 2018. Bahkan, sempat beredar foto Firli sedang bermain tenis dengan Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) pada September 2018. Foto bermain tenis tersebut dalam acara tenis Danrem 162/WB di lapangan tenis Wira Bhakti, Gebang pada Sabtu-Minggu 12-13 Mei 2018.
PA 212 Gagas Aksi di MK, Begini Respons Azyumardi Azra
Sebab, pada bulan yang sama TGB dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK mengenai dugaan korupsi divestasi dan penjualan saham pemerintah daerah NTB di Newmont. TGB diduga menampung dana di rekening pribadi dan istrinya pada periode 2009-2013. Firli memang pernah menjadi Kapolda NTB pada Februari 2017 sampai April 2018. Padahal dalam pasal 66 UU 30 tahun 2002 tentang KPK, pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Polri Tarik Irjen Firli di KPK, Ini Jabatan Barunya
Momen permainan tenis tersebut sempat memicu keributan internal di KPK. Firli juga sudah diperiksa bagian Pengawasan Internal, tapi sanksi yang dijatuhkan kepadanya belum dijelaskan kepada publik.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan