KPK Tunjuk Brigjen Panca Plt Deputi Penindakan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjuk Brigjen Panca Putra Simanjuntak untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK. Penunjukan tersebut untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Irjen Firli yang ditarik kembali ke lingkungan Mabes Polri. “Mulai minggu depan efektifnya. Minggu depan Pak Firli tidak aktif lagi di KPK. Pelaksanaan tugas di posisi Deputi Bidang Penindakan akan dipegang oleh pelaksana tugasnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/6) malam.
Tak Mesra Bupati, Ini Target Wabup Ikut Seleksi Capim KPK
Febri memastikan, pelaksanaan tugas di bidang penindakan KPK akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun, pejabat yang mengisi Deputi Penindakan itu ditunjuk dengan hanya sebagai Plt. “Maka pelaksanaan tugas sehari-hari tetap akan berjalan, penanganan perkara juga tetap akan berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Febri. Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, Brigjen Firli ditarik kembali ke lingkungan Trunojoyo karena telah menerima surat dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK. Menurutnya, ada kebutuhan Polri menarik Firli dari posisi Deputi Penindakan KPK.
Kongkalikong Proyek di Daerah Itu Kerap Terjadi, Akbar: KPK Harus Memberi Perhatian
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1590/VI/KEP/2019, Irjen Firli yang semula bertugas di KPK menjadi Deputi Penindakan mendapat promosi menjadi Kapolda Sumatera Selatan. “Membaca surat yang kami terima tersebut, terdapat kebutuhan organisasi Polri dan dalam rangka pembinaan karier dan adanya penugasan baru, sehingga Polri meminta untuk menghadapkan kembali perwira tinggi Polri tersebut,” ungkap Agus. Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan KPK kemudian melakukan rapat dan menyepakati penarikan Firli ke institusi Polri. “Kami sepakat untuk menghadapkan yang bersangkutan (Brigjen Firli), dengan surat KPK tertanggal 19 Juni 2019,” jelas Agus.
Periksa Novel Baswedan, KPK Fasilitasi Polisi
Kepulangan Firli ke Trunojoyo bukan tanpa alasan, Firli yang dilantik menjadi Deputi Penindakan pada 6 April 2018 hanya menangani kasus dugaan korupsi penyelenggaraan maraton di Lombok pada awal 2018. Bahkan, sempat beredar foto Firli sedang bermain tenis dengan Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) pada September 2018. Foto bermain tenis tersebut dalam acara tenis Danrem 162/WB di lapangan tenis Wira Bhakti, Gebang pada Sabtu-Minggu 12-13 Mei 2018.
PA 212 Gagas Aksi di MK, Begini Respons Azyumardi Azra
Sebab, pada bulan yang sama TGB dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK mengenai dugaan korupsi divestasi dan penjualan saham pemerintah daerah NTB di Newmont. TGB diduga menampung dana di rekening pribadi dan istrinya pada periode 2009-2013. Firli memang pernah menjadi Kapolda NTB pada Februari 2017 sampai April 2018. Padahal dalam pasal 66 UU 30 tahun 2002 tentang KPK, pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Polri Tarik Irjen Firli di KPK, Ini Jabatan Barunya
Momen permainan tenis tersebut sempat memicu keributan internal di KPK. Firli juga sudah diperiksa bagian Pengawasan Internal, tapi sanksi yang dijatuhkan kepadanya belum dijelaskan kepada publik. Belakangan, TGB telah mengklarifikasi momen pertemuannya dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol)l Firli. Menurutnya, pertemuan itu dilakukan sebelum pihak KPK meminta keterangannya terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Saat itu TGB mengaku hadir karena memenuhi undangan. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan