FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sat Reskrim Polrestabes Makassar tengah memburu keberadaan bos juru parkir (Jukir), Uc. Hingga Minggu malam, 23 Juni, Uc masih terus dalam pengejaran aparat kepolisian.
Perburuan terhadap Uc tidak lepas pasca tim Polrestabes Makassar mengamankan 23 juru parkir (Jukir) liar yang beroperasi di pinggir jalan depan Gedung Celebes Convention Center (CCC).
Mereka yang terjaring, yakni RG (15), RZ (19), NB (49), AF (18), RT (23), AL (50), EK (25), AK (19), JF (54), IM (18), IH (22), AD (21), AM (20), RS (21), SU (25), FA (20), RZ (14), WI (14), NU (15), SD (29), ID (34), BS (20), dan NI (38).
Suami Intip dari Bilik Pintu, Astaga Istrinya
Parahnya, dari 23 Jukir liar yang diciduk polisi, empat di antaranya masih berstatus pelajar, selebihnya ada ibu rumah tangga, hingga penjual bakso.
Aksi para Jukir liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, tarif yang dipatok ke masyarakat, sangat tinggi. Misalnya saja, setiap kendaraan roda dua yang memarkir di lokasi tersebut harus membayar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu. Lalu kendaraan roda empat membayar Rp20 ribu setiap unitnya.
Kadis Naketrans Diparkir Jadi Staf Ahli, Dua Staf Ahli Jadi Kadis
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko menjelaskan, rata-rata pemilik kendaraan dipaksa membayar uang parkir dengan harga tinggi.
Bukan itu saja, keberadaan para Jukir liar ini juga sudah mengganggu pengendaara dan arus lalu lintas di pinggir jalan depan CCC.
"Semua tukang parkir ini menyetor sama laki-laki yang berinisial Uc. Setoran yang dikumpulkan mulai dari Rp30 ribu sampai Rp70 ribu per tukang parkir. Sementara dilidik," kata AKBP Indratmoko, Minggu malam (23/6/2019).
VIDEO: Parkir di Badan Jalan, Kendaraan Akan Digembok
Disinggung terkait sanksi, kata AKBP Indratmoko, para Jukir yang diamankan dikenakan proses tindak pidana ringan. "Dengan ancaman hukuman 3 bulan," akunya.