Masalah Impor Sampah

Bagaimana dengan pemerintah Indonesia menyikapi impor sampah?. Berdasarkan data BPS (2018) menunjukkan ada peningkatan impor sampah plastik Indonesia sebesar 141 persen (283.152 ton), angka ini merupakan puncak tertinggi impor sampah plastik selama 10 tahun terakhir dan pada 2013 impor sampah plastik Indonesia sekitar 124.433 ton.
Menurut data Greenpeace yang dikutip Mongabay, eksportir sampah terbanyak ke Indonesia adalah Inggris dengan sekitar 67,807 ton pada Januari-November 2018, diikuti 59,668 ton dari Jerman, 42,130 ton dari Australia, kemudian berturut-turut Amerika Serikat, Belanda, Jepang, Belgia, Prancis, Spanyol, dan Hongkong di peringkat berikutnya.
Dari aspek regulasi, larangan masuknya sampah ke wilayah Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 menyatakan bahwa setiap orang dilarang: memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
Larangan serupa juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf d menyatakan bahwa setiap orang dilarang memasukkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang mengatur keterkaitan secara terpadu setiap simpul Pengelolaan Limbah B3 yaitu kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, dan penimbunan Limbah B3.