Setya Novanto Dijanji Fee USD6 Juta

  • Bagikan
“Dalam pertemuan itu, Sofyan Basir menyampaikan kepada Johanes Budisutrisno Kotjo agar ikut proyek Riau saja dengan kalimat, ‘Ya, sudah kamu di Riau aja, jangan mikirin di Jawa, karena sudah melebihi kapasitas'” katanya. “Kemudian disanggupi oleh Johanes Budisutrisno Kotjo,” tukas jaksa.
Sofyan Basir Didakwa Muluskan Praktik Suap
Untuk diketahui, dalam perkara ini sejumlah pihak telah terseret dalam kasus PLTU Riau-1. Mereka adalah Johannes B Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham. Kini proses hukum terhadap Sofyan Basir tengah berjalan di muka persidangan. Sofyan Basir didakwa memberikan kesempatan, sarana, dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1. Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan