Narkoba, Sebuah Ancaman Global

Oleh: Andi Muhammad Arif (Alumni Pascasarjana Spesialis-1 STKS Bandung)
Salah satu patologi sosial yang ramai di wacanakan publik dalam beberapa tahun terakhir ini yaitu penyalahgunaan narkoba. Fenomena sosial ini boleh di kata melibatkan hampir seluruh komponen masyarakat mulai strata paling rendah sampai pada pejabat publik.
Adapun menurut undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, zat atau obat yang dimaksud dapat berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis ataupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penggunanya mengalami perubahan atau penurunan kesadaran, sampai kehilangan nyeri serta dapat mengalami ketergantungan berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya.
Selain itu, cara penggunaan narkoba pun bisa melalui injeksi, dimakan, dihisap, ataupun dihirup. Kita perhatikan misalnya zat berbahaya yang dikonsumsi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
Menurut data prevalensi tahun 2019 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah pengguna Narkoba di Indonesia menyentuh angka 4 juta orang. Sedangkan jumlah korban sebagai akibat penggunaan barang haram itu telah mengalami peningkatan hingga dua kali dibandingkan tahun sebelumnya. Kemudian sebagian besar korban penggunaan narkoba ini tidak hanya melibatkan kalangan elite tetapi juga menerobos hingga semua elemen masyarakat dan bahkan anak yang berusia antara 14-18 tahun pun rentan menjadi korban narkoba.
Sementara itu, kasus Sulawesi Selatan menurut data BNN tahun 2017 terdapat 21.961 orang pengguna narkoba. Ini mengalami peningkatan di bandingkan tahun 2016 yang hanya mencapai angka 15.869 orang. Selain itu, BNN Sulsel juga telah menyiapkan tempat rehabilitasi sampai angka 1.505 dan juga terdapat sekitar 80 kelompok aktivis anti narkoba.