Narkoba, Sebuah Ancaman Global

Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun bukan berarti barang haram itu tidak bisa sama sekali disentuh oleh berbagai strata sosial masyarakat. Faktanya kalau kita belajar dari beberapa pengalaman sebelumnya ternyata ada juga yang mendapatkan barang itu dari tempat tertentu.
Karena itu, seluruh komponen masyarakat sebaiknya ikut secara aktif berpartisipasi dalam mendukung pelarangan penyalahgunaan narkoba ini. Umpamanya saja, dari aspek yuridisnya upaya untuk rehabilitasi bagi para pengguna narkoba bisa dirujuk melalui aturan yang bersifat normatif. Contohnya dalam pasal 54 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 mengamanatkan rehabilitasi kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Dengan demikian negara wajib menyediakan sumber daya manusia, program rehabilitasi, dan fasilitas rehabilitasi. Sedangkan rehabilitasi sosial ditujukan untuk mengitegrasikan kembali korban penyalahgunaan NAPZA di dalam panti dan selanjutnya kembali ke dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. (*)